TUO6BUOpGUd9BUYpGSroBSGiGY==
Light Dark
Upayakan Penyelesaian Perkara Berbasis Desa Kejati Bali Resmikan Bale Kertha Adyaksa

Upayakan Penyelesaian Perkara Berbasis Desa Kejati Bali Resmikan Bale Kertha Adyaksa

Daftar Isi
×

SINGARAJA FM,-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali meresmikan Bale Kertha Adyaksa secara serentak di 129 desa dan 19 kelurahan di Kabupaten Buleleng, Bali. Nantinya, kasus-kasus pidana bisa diselesaikan secara adat.

Peresmian itu dilaksanakan secara simbolis di Gedung Kesenian Gde Manik Singaraja, Rabu (16/4/2025). Gubernur Bali Wayan Koster, serta Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra-Gede Supriatna turut hadir dalam kegiatan ini.

Kepala Kejati (Kajati) Bali Ketut Sumedana mengatakan Bale Kertha Adyaksa merupakan program untuk penyelesaian konflik masyarakat di desa adat di Bali. Penyelesaian konflik bisa diselesaikan lewat adat melalui restorative justice (keadilan restorasi) atau musyawarah sehingga tidak perlu masuk ke ranah pengadilan.

"Jadi bukan programnya kejaksaan. Kami hanya membangkitkan saja, kami hanya memicu mereka agar semua konflik kalau bisa diselesaikan di masyarakat lebih bagus. Jangan sampai ada resistensi berlarut-larut dan menimbulkan biaya banyak," kata Sumedana.

Sumedana menyebut Balai Kertha Adyaksa akan ada di setiap desa di Bali. Ia mengatakan bahwa program ini telah mendapatkan dukungan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dan pemerintah kota/kabupaten di Bali.

"Jadi Balai Kerta Adyaksa itu ada di setiap desa seluruh bali, ini kabupaten ketiga yang saya datangi, bagaimana pola penyelesaiannya, kami masih menunggu perda," katanya

Ia menyebut Balai Kertha Adyaksa tidak hanya untuk menyelesaikan konflik adat, tetapi juga konflik pidana, perdata, hingga konflik rumah tangga.

"Semua kasus bisa diselesaikan. Kecuali kasus pidana yang berdampak luas kerugian negara ada di sana, dan kasus kasus besar yang ancaman hukumannya lebih dari tujuh tahun," katanya

Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster mengapresiasi program penyelesaian kasus secara adat yang digerakkan Kejati Bali.

"Sangat mendukung, karena ini merupakan pola penanganan masalah berbasis kearifan lokal yang sebenarnya jaman dulu sudah ada seperti kertha desa. Di jaman dulu desa adat dulu itu adalah lembaga untuk menyelesaikan masalah melalui musyawarah mufakat melibatkan tokoh tokoh," jelasnya.

Pemprov Bali dan Kejati Bali, Koster berujar, kini masih merumuskan peraturan daerah (perda) untuk menunjang program tersebut.

"Kami akan support dengan anggaran untuk membangun Balai Kertha Desa, tempat pertemuan menyelesaikan masalah yang ada di desa," pungkasnya.



0Komentar

sn
sn
Special Ads