SINGARAJA FM,-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali meresmikan Bale Kertha Adyaksa secara serentak di 129 desa dan 19 kelurahan di Kabupaten Buleleng, Bali. Nantinya, kasus-kasus pidana bisa diselesaikan secara adat.
Peresmian itu
dilaksanakan secara simbolis di Gedung Kesenian Gde Manik Singaraja, Rabu
(16/4/2025). Gubernur Bali Wayan Koster, serta Bupati dan Wakil Bupati Buleleng
Nyoman Sutjidra-Gede Supriatna turut hadir dalam kegiatan ini.
Kepala Kejati (Kajati)
Bali Ketut Sumedana mengatakan Bale Kertha Adyaksa merupakan program untuk
penyelesaian konflik masyarakat di desa adat di Bali. Penyelesaian konflik bisa
diselesaikan lewat adat melalui restorative justice (keadilan
restorasi) atau musyawarah sehingga tidak perlu masuk ke ranah pengadilan.
"Jadi bukan
programnya kejaksaan. Kami hanya membangkitkan saja, kami hanya memicu mereka
agar semua konflik kalau bisa diselesaikan di masyarakat lebih bagus. Jangan
sampai ada resistensi berlarut-larut dan menimbulkan biaya banyak," kata
Sumedana.
Sumedana menyebut Balai
Kertha Adyaksa akan ada di setiap desa di Bali. Ia mengatakan bahwa program ini
telah mendapatkan dukungan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dan
pemerintah kota/kabupaten di Bali.
"Jadi Balai Kerta
Adyaksa itu ada di setiap desa seluruh bali, ini kabupaten ketiga yang saya
datangi, bagaimana pola penyelesaiannya, kami masih menunggu perda,"
katanya
Ia menyebut Balai
Kertha Adyaksa tidak hanya untuk menyelesaikan konflik adat, tetapi juga
konflik pidana, perdata, hingga konflik rumah tangga.
"Semua kasus bisa
diselesaikan. Kecuali kasus pidana yang berdampak luas kerugian negara ada di
sana, dan kasus kasus besar yang ancaman hukumannya lebih dari tujuh
tahun," katanya
Sementara itu, Gubernur
Bali Wayan Koster mengapresiasi program penyelesaian kasus secara adat yang
digerakkan Kejati Bali.
"Sangat mendukung,
karena ini merupakan pola penanganan masalah berbasis kearifan lokal yang
sebenarnya jaman dulu sudah ada seperti kertha desa. Di jaman dulu desa adat
dulu itu adalah lembaga untuk menyelesaikan masalah melalui musyawarah mufakat
melibatkan tokoh tokoh," jelasnya.
Pemprov Bali dan Kejati
Bali, Koster berujar, kini masih merumuskan peraturan daerah (perda) untuk
menunjang program tersebut.
"Kami akan support
dengan anggaran untuk membangun Balai Kertha Desa, tempat pertemuan
menyelesaikan masalah yang ada di desa," pungkasnya.
0Komentar