SINGARAJA FM,-Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menyita uang sebanyak Rp 1 miliar dari tangan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buleleng, IMK
Uang yang disita
penyidik, diduga kuat berkaitan dengan aktivitas pemerasan perizinan rumah
bersubsidi yang dilakukan tersangka lMK
Tim penyidik Kejati
Bali menyita uang Rp 1 miliar dari tangan kadis perizinan. Uang itu disita melalui
keluarga tersangka. Penyitaan dilakukan pada Senin (14/4/2025).
“Dana tersebut
merupakan dana yang telah diterima dari
para saksi sebagai pengembang pembangunan rumah bersubsidi di Buleleng,” kata
Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana.
Eka menyatakan, tim
penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bali terus melakukan
pengembangan terhadap perkara tersebut.
Penyidik terus
menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam praktik korupsi dalam tata kelola
proses perizinan rumah bersubsidi di Buleleng.
“Hingga saat ini ada 33
orang saksi yang sudah kami periksa terkait perkara tersebut,” imbuh Eka.
Asal tahu saja, Kejati
Bali menangkap Kepala DPMPTSP Buleleng, IMK. IMK sempat menjalani pemeriksaan
di Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng pada Kamis (20/3/2025) pagi.
Penyidik Kejati Bali
memutuskan menahan lMK pada Kamis, 20 Maret 2025, pukul 14.00 siang. Dia kemudian dibawa ke
Lapas Kerobokan untuk menjalani penahanan.
Kejati Bali menyatakan
IMK telah melakukan pemerasan terhadap sejumlah pengembang rumah bersubsidi di
Buleleng. Pemerasan terkait dengan proses perizinan Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Dalam menjalankan
aksinya, tersangka Made Kuta selalu meminta ‘uang pelicin’ kepada para
pengembang. Bila para pengembang menolak membayar suap, maka tersangka akan
menghambat proses perizinan yang diajukan para kontraktor.
Aksi pemerasan itu
telah berlangsung sejak 2019 lalu, ketika ia masih duduk sebagai Pelaksana
Tugas (Plt.) Kepala DPMPTSP Buleleng. Aksinya itu terus berlanjut hingga tahun
2024.
Bertahun-tahun
melakukan pemerasan, lMK diduga telah mengumpulkan uang dari para pengembang
sebanyak Rp 2 miliar
Selain itu, penyidik
Kejati Bali juga menetapkan staf di Dinas PUTR Buleleng, NADKN sebagai
tersangka. Dia diduga bekerjasama dengan tersangka lMK untuk memperlancar
pengurusan perizinan.
NADKN diduga menerima
uang sebanyak Rp 700 ribu dari setiap izin PBG yang diterbitkan.
0Komentar