TUO6BUOpGUd9BUYpGSroBSGiGY==
Light Dark
Penyidik Kejati Bali Sita Uang  1 M Dari Tangan IMK Hasil Pemerasan Perizinan Rumah Subsidi

Penyidik Kejati Bali Sita Uang 1 M Dari Tangan IMK Hasil Pemerasan Perizinan Rumah Subsidi

Daftar Isi
×

SINGARAJA FM,-Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menyita uang sebanyak Rp 1 miliar dari tangan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buleleng, IMK

Uang yang disita penyidik, diduga kuat berkaitan dengan aktivitas pemerasan perizinan rumah bersubsidi yang dilakukan tersangka lMK

Tim penyidik Kejati Bali menyita uang Rp 1 miliar dari tangan kadis perizinan. Uang itu disita melalui keluarga tersangka. Penyitaan dilakukan pada Senin (14/4/2025).

“Dana tersebut merupakan  dana yang telah diterima dari para saksi sebagai pengembang pembangunan rumah bersubsidi di Buleleng,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana.

Eka menyatakan, tim penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bali terus melakukan pengembangan  terhadap perkara tersebut.

Penyidik terus menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam praktik korupsi dalam tata kelola proses perizinan rumah bersubsidi di Buleleng.

“Hingga saat ini ada 33 orang saksi yang sudah kami periksa terkait perkara tersebut,” imbuh Eka.

Asal tahu saja, Kejati Bali menangkap Kepala DPMPTSP Buleleng, IMK. IMK sempat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng pada Kamis (20/3/2025) pagi.

Penyidik Kejati Bali memutuskan menahan lMK pada Kamis, 20 Maret 2025,  pukul 14.00 siang. Dia kemudian dibawa ke Lapas Kerobokan untuk menjalani penahanan.

Kejati Bali menyatakan IMK telah melakukan pemerasan terhadap sejumlah pengembang rumah bersubsidi di Buleleng. Pemerasan terkait dengan proses perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Dalam menjalankan aksinya, tersangka Made Kuta selalu meminta ‘uang pelicin’ kepada para pengembang. Bila para pengembang menolak membayar suap, maka tersangka akan menghambat proses perizinan yang diajukan para kontraktor.

 

Aksi pemerasan itu telah berlangsung sejak 2019 lalu, ketika ia masih duduk sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala DPMPTSP Buleleng. Aksinya itu terus berlanjut hingga tahun 2024.

Bertahun-tahun melakukan pemerasan, lMK diduga telah mengumpulkan uang dari para pengembang sebanyak Rp 2 miliar

Selain itu, penyidik Kejati Bali juga menetapkan staf di Dinas PUTR Buleleng, NADKN sebagai tersangka. Dia diduga bekerjasama dengan tersangka lMK untuk memperlancar pengurusan perizinan.

NADKN diduga menerima uang sebanyak Rp 700 ribu dari setiap izin PBG yang diterbitkan.



0Komentar

sn
sn
Special Ads