TUO6BUOpGUd9BUYpGSroBSGiGY==
Light Dark
Empat Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diringkus Tim Goak Poleng

Empat Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diringkus Tim Goak Poleng

Daftar Isi
×

SINGARAJA FM,-Perang Puputan terhadap peredaran narkoba terus menerus digencarkan oleh Kepolisian Resor Buleleng Lewat Tim Goak Poleng yang mana kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika.

Saat konferensi pers Waka Polres Buleleng  Selasa (15/4/2025) pagi Kompol Igusti Agung Made Ari Herawan, SIK bersama Satuan Narkoba, merilis hasil pengungkapan empat kasus narkotika selama bulan April 2025 saja .

“Kami tidak akan tolerir peredaran narkoba di wilayah kami,” ujar Kompol Ari Herawan di hadapan awak media.

Pengungkapan pertama dilakukan pada Jumat, 4 April 2025, di pinggir Jalan Raya Banjar Dinas Dalem, Desa Jineng Dalem, Kecamatan Buleleng. Pelaku berinisial KS (38), warga Desa Pengelatan, ditangkap saat membawa paket sabu seberat 0,18 gram bruto. Dari interogasi, KS mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang bernama Ajiman, warga Desa Pegayaman.

Kasus kedua terungkap pada Minggu dan Senin, 6–7 April, di Desa Sambirenteng, Kecamatan Tejakula. Pelaku berinisial PS (32) ditangkap dengan barang bukti 57 paket sabu seberat 14,13 gram bruto. PS mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Dodik, asal Denpasar, yang berhasil melarikan diri saat akan digrebek.

Selanjutnya, pada Kamis, 10 April, dua orang pelaku, RS (29) dan AC (25), ditangkap di rumah RS di Desa Kubutambahan. Polisi menemukan sisa pembakaran sabu seberat 2,42 gram bruto serta alat isap. Interogasi mengungkap bahwa AC, yang merupakan pacar RS, membawa sabu dari Denpasar untuk dijual kembali.

Terakhir, pada Sabtu malam, 12 April, seorang pelaku berinisial DP (36) diringkus di Jalan Pulau Laut, Lingkungan Buana Sari, Penarukan. Barang bukti yang disita berupa dua paket sabu seberat 0,54 gram bruto, alat isap, dan satu unit ponsel.

“Semua pelaku kini sudah kami amankan di Mako Polres Buleleng untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kompol Ari Herawan. Para tersangka dijerat pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup serta denda miliaran rupiah.

Polres Buleleng mengajak masyarakat terus berperan aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait narkotika untuk menjaga wilayah tetap aman dan bersih dari narkoba.etap aman dan bersih dari narkoba.



0Komentar

sn
sn
Special Ads