SINGARAJA FM,-Upaya penegakan hukum
dan pemulihan rasa aman di tengah masyarakat kembali ditunjukkan oleh Kejaksaan
Negeri Buleleng. Kamis pagi (17/4/2025), sebanyak 52 perkara yang telah
berkekuatan hukum tetap (incracht) dimusnahkan dalam kegiatan pemusnahan barang
bukti periode pertama tahun 2025. Barang bukti tersebut didominasi oleh perkara
narkoba, menandakan ancaman serius kejahatan narkotika di wilayah Buleleng.
Pemusnahan dilakukan
langsung di halaman depan Kantor Kejari Buleleng dengan dipimpin Kepala
Kejaksaan Negeri Buleleng, disaksikan oleh para pejabat struktural, jaksa
fungsional, pegawai, mahasiswa PKKH Undiksha, serta awak media cetak dan
elektronik.
Barang bukti yang
dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu seberat 865,08 gram netto, residu
narkotika 14,25 gram bruto, alat konsumsi narkotika, handphone, pakaian,
senjata tajam, hingga senjata api ilegal. Semua barang bukti tersebut
dimusnahkan dengan cara dibakar, dihancurkan, dan diblender hingga tidak dapat
digunakan kembali.
Kepala Seksi Intelijen
Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa, menjelaskan bahwa kegiatan ini
merupakan bagian dari tugas jaksa sebagai eksekutor dalam melaksanakan putusan
pengadilan. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari perkara-perkara
yang telah selesai dan berkekuatan hukum tetap.
"Sebagian besar
merupakan kasus narkotika, yaitu sebanyak 32 dari total 52 perkara yang kami
musnahkan hari ini," ujarnya.
Selain narkotika,
perkara lain yang turut dimusnahkan meliputi pencurian (6 perkara),
perlindungan anak (8 perkara), perjudian, penggelapan, penganiayaan,
pengeroyokan, hingga kepemilikan ilegal senjata api dan kejahatan yang
membahayakan keamanan umum.
Dengan pemusnahan ini,
Kejari Buleleng menunjukkan komitmennya untuk menjaga integritas hukum serta
mendukung pemberantasan tindak pidana, khususnya peredaran narkotika yang kian
mengkhawatirkan.
0Komentar