Gubernur Bali, Wayan Koster, resmi melantik anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali untuk periode 2025–2028 dan Komisi Informasi (KI) Bali untuk periode 2025–2029. Pelantikan dilakukan di Gedung Wiswa Sabha Utama,Rabu (19/3/2025). Diharapkan bahwa dua belas anggota yang dilantik, terdiri dari tujuh anggota KPID Bali dan lima anggota KI Bali, dapat bekerja sama dengan profesional untuk menjaga arus informasi yang semakin dinamis.
Selamat bertugas kepada
seluruh anggota yang baru dilantik. Jalankan amanah ini dengan baik dan tetap
mengikuti perkembangan informasi dengan cermat," ujar Koster dalam
sambutannya.
Dalam kesempatan ini,
Koster menekankan masalah besar yang dihadapi kedua lembaga saat ini dalam era
teknologi. Kebebasan berekspresi yang semakin
luas sering digunakan untuk menyebarkan informasi yang tidak bertanggung jawab,
termasuk perundungan dan fitnah.
"Dalam menjalankan
tugas, pasti ada kritik, ada yang tidak suka, bahkan ada yang memfitnah,"
katanya. Namun, semua itu harus dipertimbangkan
dengan hati-hati dalam konteks dinamika informasi.
Gubernur Koster mengingatkan
pentingnya ketahanan mental dalam menghadapi kritik publik. "Dalam
menjalankan tugas, pasti ada kritik, ada yang tidak suka, bahkan ada yang
memfitnah. Namun, semua itu harus disikapi dengan bijak sebagai bagian dari
dinamika informasi”Ucapnya
Kita harus menyikapi
kebebasan ini dengan bijak. Jangan sampai kebebasan berujung pada tindakan yang
merugikan orang lain. Saya harap KPID dan KI Bali dapat menjalankan tugas
dengan tegas, namun tetap santun dan tidak represif agar tidak menimbulkan
resistansi di masyarakat," tegasnya.
Pesatnya perkembangan
teknologi dan informasi di era digital menjadikan pelantikan anggota KPID dan
KI Bali sebagai langkah awal untuk mengawal penyiaran yang sehat dan
keterbukaan informasi di Bali.
0Komentar