SINGARAJA FM,-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Buleleng, Jumat (21/3/2025). Penyidik Kejati Bali menemukan fakta bahwa Kepala DPMPTSP Buleleng, IMK, yang telah ditetapkan tersangka atas dugaan pemerasan sempat berkomunikasi dengan salah satu staf teknis di PUTR Buleleng.
Saat penggeledahan, penyidik menemukan tiga buah amplop yang masing-masing berisi uang tunai Rp 500 ribu yang disimpan di laci meja kerja staf teknis tersebut. "Ada hubungan pekerjaan, ada komunikasi seperti kesepakatan," kata Kepala Seksi Pengendalian Operasi Kejati Bali, Anak Agung Ngurah Jayalantara, Jumat.21.Maret 2025
Jayalantara tidak merinci jabatan staf teknis tersebut. Namun, ia menyebut staf tersebut bertugas untuk mempersiapkan lembar Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Tim teknis sudah
pernah diperiksa sebagai saksi. Jadi kami datang ke sini menggeledah tempat
kerjanya. Dia mengaku mendapat uang," katanya. Adapun dokumen lain yang
diamankan saat penggeledahan di antaranya dokumen permohonan PBG dan 2 unit
handphone.
Rencananya Kejati
Buleleng melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka. Termasuk mendalami
pengakuan Made Kuta yang menyebut uang hasil pemerasan digunakan untuk kegiatan
pemerintah pada Senin depan.
Sebelumnya, Kejati Bali
menggeledah kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(DPMPTSP) Buleleng, Jumat (21/3/2025). Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus
dugaan pemerasan yang menjerat Made Kuta.
Pantauan detikBali di
lokasi, penggeledahan dilakukan di kantor DPMPTSP yang berlokasi di Mal
Pelayanan Publik (MPP) lantai tiga Pasar Banyuasri. Penggeledahan dilakukan
dari pukul 10.00 Wita sampai sekitar pukul 14.00 Wita.
"Kami mengamankan
beberapa bukti dokumen terkait perkara Pak Kadis. Itu ditemukan di ruangan Pak
Kadis dan beberapa ruangan lain," kata Kepala Seksi Pengendalian Operasi
Kejati Bali, Anak Agung Ngurah Jayalantara.
Sejumlah dokumen yang
diamankan adalah dokumen persetujuan bangunan gedung (PBG), dokumen Konfirmasi
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang/Persetujuan Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang (KKKPR/PKKPR) serta dokumen lain sesuai sangkaan. Selain itu,
penyidik juga mengamankan barang bukti lain berupa handphone (HP).
Tak hanya menggeledah,
Kejati Bali juga memeriksa beberapa staf DPMPTSP Buleleng sebagai saksi. Namun,
mantan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng
itu tidak mengungkap jumlah staf yang diperiksa.
Jayalantara menegaskan
masih mendalami terkait pengembangan penyidikan ke dinas lain di Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Buleleng. Namun, ia akan melaporkan terlebih dahulu ke
pimpinan di Kejati Bali.
0Komentar