TUO6BUOpGUd9BUYpGSroBSGiGY==
Light Dark
Kelanjutan Pungli DPMPTSP, Kejati Geledah Kantor PUTR, Temukan 3 Amplop Diduga Pelicin

Kelanjutan Pungli DPMPTSP, Kejati Geledah Kantor PUTR, Temukan 3 Amplop Diduga Pelicin

Daftar Isi
×

SINGARAJA FM,-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Buleleng, Jumat (21/3/2025). Penyidik Kejati Bali menemukan fakta bahwa Kepala DPMPTSP Buleleng, IMK, yang telah ditetapkan tersangka atas dugaan pemerasan sempat berkomunikasi dengan salah satu staf teknis di PUTR Buleleng.

Saat penggeledahan, penyidik menemukan tiga buah amplop yang masing-masing berisi uang tunai Rp 500 ribu yang disimpan di laci meja kerja staf teknis tersebut. "Ada hubungan pekerjaan, ada komunikasi seperti kesepakatan," kata Kepala Seksi Pengendalian Operasi Kejati Bali, Anak Agung Ngurah Jayalantara, Jumat.21.Maret 2025

Jayalantara tidak merinci jabatan staf teknis tersebut. Namun, ia menyebut staf tersebut bertugas untuk mempersiapkan lembar Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Tim teknis sudah pernah diperiksa sebagai saksi. Jadi kami datang ke sini menggeledah tempat kerjanya. Dia mengaku mendapat uang," katanya. Adapun dokumen lain yang diamankan saat penggeledahan di antaranya dokumen permohonan PBG dan 2 unit handphone.

Rencananya Kejati Buleleng melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka. Termasuk mendalami pengakuan Made Kuta yang menyebut uang hasil pemerasan digunakan untuk kegiatan pemerintah pada Senin depan.

Sebelumnya, Kejati Bali menggeledah kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buleleng, Jumat (21/3/2025). Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Made Kuta.

Pantauan detikBali di lokasi, penggeledahan dilakukan di kantor DPMPTSP yang berlokasi di Mal Pelayanan Publik (MPP) lantai tiga Pasar Banyuasri. Penggeledahan dilakukan dari pukul 10.00 Wita sampai sekitar pukul 14.00 Wita.

"Kami mengamankan beberapa bukti dokumen terkait perkara Pak Kadis. Itu ditemukan di ruangan Pak Kadis dan beberapa ruangan lain," kata Kepala Seksi Pengendalian Operasi Kejati Bali, Anak Agung Ngurah Jayalantara.

Sejumlah dokumen yang diamankan adalah dokumen persetujuan bangunan gedung (PBG), dokumen Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang/Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR/PKKPR) serta dokumen lain sesuai sangkaan. Selain itu, penyidik juga mengamankan barang bukti lain berupa handphone (HP).

Tak hanya menggeledah, Kejati Bali juga memeriksa beberapa staf DPMPTSP Buleleng sebagai saksi. Namun, mantan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng itu tidak mengungkap jumlah staf yang diperiksa.

Jayalantara menegaskan masih mendalami terkait pengembangan penyidikan ke dinas lain di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng. Namun, ia akan melaporkan terlebih dahulu ke pimpinan di Kejati Bali.

Jayalantara juga hanya menjawab singkat saat ditanya jurnalis mengenai potensi tersangka baru. "Penetapan tersangka baru tunggu hasil diskusi penyidik," tegasnya.


0Komentar

sn
sn
Special Ads