SINGARAJA FM,-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pengembang rumah bersubsidi di Kabupaten Buleleng.
Penyidik menetapkan
Pejabat Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Bidang
Tata Bangunan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinas PUTR) Kabupaten
Buleleng, Ngakan Anom Diana Kesuma (NADK), sebagai tersangka.
Kepala Seksi Penerangan
Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Eka Sabana, mengatakan penetapan NADK
sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan maraton serta penggeledahan dan
penyitaan di beberapa lokasi. Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati
Bali menemukan minimal dua alat bukti yang sah.
Berdasarkan hasil
penyidikan, NADK berperan bekerja sama dengan tersangka I Made Kuta (IMK) dalam
mempersiapkan gambar teknis pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Sebagai staf teknis pada Dinas PUTR Kabupaten Buleleng, NADK turut serta dalam
kesepakatan pembagian hasil dari uang yang diminta kepada pengembang.
NADK diketahui
menggunakan Sertifikat Kompetensi Ahli (SKA) milik orang lain dengan cara
menduplikasinya menggunakan alat pemindai (scanner) guna menyusun kajian teknis
gambar PBG.
"Atas peranan
tersangka tersebut, ia mendapatkan pembagian Rp700 ribu per surat PBG," kata
Putu Eka Sabana dalam siaran pers yang diterima, Senin (24/3/2025).
NADK disangkakan
melanggar Pasal 12 huruf e dan huruf g jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal
64 ayat (1) KUHP.
"Terhadap
tersangka NADK, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan,"
katanya.
Tim penyidik pada
Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bali terus mendalami kasus ini guna
mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam praktik korupsi dalam tata
kelola proses perizinan. Penyelidikan diharapkan dapat mencegah praktik
pemerasan dan penyalahgunaan wewenang dalam proses perizinan di masa mendatang.
0Komentar