TUO6BUOpGUd9BUYpGSroBSGiGY==
Light Dark
Kejati Bali Kembali Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Pemerasan Terhadap Pengembang Rumah Bersubsidi di Kabupaten Buleleng.

Kejati Bali Kembali Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Pemerasan Terhadap Pengembang Rumah Bersubsidi di Kabupaten Buleleng.

Daftar Isi
×

SINGARAJA FM,-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pengembang rumah bersubsidi di Kabupaten Buleleng.

Penyidik menetapkan Pejabat Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Bidang Tata Bangunan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinas PUTR) Kabupaten Buleleng, Ngakan Anom Diana Kesuma (NADK), sebagai tersangka.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Eka Sabana, mengatakan penetapan NADK sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan maraton serta penggeledahan dan penyitaan di beberapa lokasi. Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati Bali menemukan minimal dua alat bukti yang sah.

Berdasarkan hasil penyidikan, NADK berperan bekerja sama dengan tersangka I Made Kuta (IMK) dalam mempersiapkan gambar teknis pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sebagai staf teknis pada Dinas PUTR Kabupaten Buleleng, NADK turut serta dalam kesepakatan pembagian hasil dari uang yang diminta kepada pengembang.

NADK diketahui menggunakan Sertifikat Kompetensi Ahli (SKA) milik orang lain dengan cara menduplikasinya menggunakan alat pemindai (scanner) guna menyusun kajian teknis gambar PBG.

"Atas peranan tersangka tersebut, ia mendapatkan pembagian Rp700 ribu per surat PBG," kata Putu Eka Sabana dalam siaran pers yang diterima, Senin (24/3/2025).

NADK disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan huruf g jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Terhadap tersangka NADK, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan," katanya.

Tim penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bali terus mendalami kasus ini guna mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam praktik korupsi dalam tata kelola proses perizinan. Penyelidikan diharapkan dapat mencegah praktik pemerasan dan penyalahgunaan wewenang dalam proses perizinan di masa mendatang.



 

0Komentar

sn
sn
Special Ads