SINGARAJA FM,-Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buleleng, IMK ditetapkan tersangka oleh Kejati Bali pada (20/3/2025).dalam dugaan kasus keterlibatan dirinya melakukan Pemerasan Proses perijinan KKKPR / PKKPR Pembangunan Perumahan Bersubsidi di Buleleng sejak menjabat sebagai Kepala DPMPTSP Buleleng dari tahun 2020
IMK Sempat dilakukan
Pemeriksaan Negeri Buleleng satuJam Setengah dari jam 09.00 hingga 10.30
wita.Sebelum ditetapkan sebagai tersangka Setalah itu, IMK resmi ditetapkan
tersangka dan dibawa ke Kejati Bali.
kasipenkum Kejati Bali
Eka Sabana, SH MH, mengatakan Sebelum
ditetapkan sebagai tersangka IMK Sudah dilakukan Pemeriksaan selama Dua Kali
Sebagai Saksi.
"Sebelumya IMK
Sudah dimintai keterangan sebagai saksi sebanyak Dua Kali,dan yang terakhir
diperiksa selama 1 Jam 30 Menit IMK ditetapkan sebagai Tersangka, dengan
mengenakan seragam kejati berwarna merah dengan tangan terborgol dandimasukan
ke mobil Tahanan"Ujar Sabana
Sebagai Informasi IMK
diduga ikut andil dalam dugaan
penyelewengan program rumah bersubsidi di Buleleng yang diduga dilakukan
perusahaan developer PT Pacung Permai Lestari.
0Komentar