TUO6BUOpGUd9BUYpGSroBSGiGY==
Light Dark
Kadis DPMPTSP kabupaten Buleleng Ditahan Kejati Bali

Kadis DPMPTSP kabupaten Buleleng Ditahan Kejati Bali

Daftar Isi
×

SINGARAJA FM,-Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buleleng, IMK ditetapkan tersangka oleh Kejati Bali pada (20/3/2025).dalam dugaan kasus keterlibatan dirinya melakukan Pemerasan Proses perijinan KKKPR / PKKPR Pembangunan Perumahan Bersubsidi di Buleleng sejak menjabat sebagai Kepala DPMPTSP Buleleng dari tahun 2020

IMK Sempat dilakukan Pemeriksaan Negeri Buleleng satuJam Setengah dari jam 09.00 hingga 10.30 wita.Sebelum ditetapkan sebagai tersangka Setalah itu, IMK resmi ditetapkan tersangka dan dibawa ke Kejati Bali.

kasipenkum Kejati Bali Eka Sabana, SH MH,  mengatakan Sebelum ditetapkan sebagai tersangka IMK Sudah dilakukan Pemeriksaan selama Dua Kali Sebagai Saksi.

"Sebelumya IMK Sudah dimintai keterangan sebagai saksi sebanyak Dua Kali,dan yang terakhir diperiksa selama 1 Jam 30 Menit IMK ditetapkan sebagai Tersangka, dengan mengenakan seragam kejati berwarna merah dengan tangan terborgol dandimasukan ke mobil Tahanan"Ujar Sabana

Sebagai Informasi IMK diduga  ikut andil dalam dugaan penyelewengan program rumah bersubsidi di Buleleng yang diduga dilakukan perusahaan developer PT Pacung Permai Lestari.



0Komentar

sn
sn
Special Ads