SINGARAJA FM,-Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Koperasi UKM (Disdagperinkop-UKM) Kabupaten Buleleng memastikan bahwa produk MinyaKita dengan takaran yang tidak sesuai sudah tidak lagi beredar di pasaran. Langkah ini diambil setelah ditemukan ketidaksesuaian volume pada salah satu produk MinyaKita yang dijual di Kawasan Pasar Anyar Singaraja. Produk yang seharusnya memiliki takaran 1.000 ml, setelah diperiksa, hanya berisi 750 ml.
Kepala Disdagperinkop-UKM Buleleng, Dewa Made Sudiarta, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemantauan langsung serta berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Ia pun menegaskan bahwa produk yang tidak sesuai takaran tersebut telah ditarik dari pasaran oleh distributor atas arahan Kementerian Perdagangan.
"Saat ini, kami memastikan bahwa produk dengan takaran tidak sesuai sudah tidak ada di pasaran. Dua hari lalu kami kembali melakukan pengecekan, dan hasilnya masih aman," ucapnya.
Selain memastikan penarikan produk bermasalah, pihaknya juga menyoroti permasalahan harga minyaKita yang masih berada di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp15.700 per liter. Saat ini, harganya di pasaran berkisar antara Rp17.000 hingga Rp18.000 per liter.
"Kami terus menekan agar harga minyak goreng tidak melampaui batas yang ditetapkan. Kenaikan harga ini disebabkan oleh tingginya permintaan, sementara pasokan masih terbatas. Oleh karena itu, kami menggelar operasi pasar murah di sembilan titik bekerja sama dengan PT Pos, Bulog, dan distributor lokal guna menjaga keseimbangan harga," ujarnya.
Dengan langkah-langkah ini, ia berkomitmen untuk terus mengawasi peredaran minyak goreng di Kabupaten Buleleng serta memastikan produk yang tidak memenuhi standar tidak lagi beredar di pasaran.
0Komentar