SINGARAJA FM,-Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melakukan penggeledahan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buleleng, yang terletak di Pasar Banyuasri, Singaraja.
Tim kejati juga mencari
sejumlah dokumen yang terkait dengan kasus suap dan korupsi perizinan. Perkara suap itu telah
menyeret Kepala DPMPTSP Buleleng, Made Kuta, sebagai tersangka.
Proses penggeledahan
itu berlangsung sejak pukul 10.00, Jumat (21/3/2025) pagi. Tim menggeledah
sejumlah ruang kerja.
Terlihat dua orang
kepala seksi Kejati Bali yang melakukan penggeledahan. Mereka adalah Kasi Upaya
Hukum Luar Biasa Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) Kejati Bali, Wayan Genip, dan
Kasi Pengendalian Operasi Kejati Bali, Anak Agung Ngurah Jayalantara.
Salah satu ruang yang
menjadi sasaran penggeledahan adalah ruang kerja Kepala DPMPTSP Buleleng, Made
Kuta. Ruangan itu berada di sisi barat Mall Pelayanan Publik (MPP) Buleleng.
Selain itu tim juga
menggeledah ruang administrasi, ruang sekretariat, ruang pelayanan, serta ruang
arsip.Tim menyita ratusan dokumen yang terkait dengan pengurusan izin
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan izin Persetujuan Bangunan
Gedung (PBG).
Adapun dokumen yang
disita, merupakan dokumen perizinan yang diajukan para pemohon sejak tahun 2019
silam.Tim akhirnya berhasil menyita satu kontainer dokumen yang terkait.
Dokumen-dokumen itu langsung dibawa ke Kejati Bali untuk proses pengembangan
perkara.
Kasi Pengendalian
Operasi Kejati Bali, A.A. Ngurah Jayalantara mengatakan, penggeledahan itu merupakan
tindak lanjut terkait perkara suap perizinan di Buleleng.
“Kami mengamankan
beberapa dokumen terkait perkara yang melibatkan IMK. Kami ambil dari beberapa
ruangan, termasuk di ruang staf,” kata Jayalantara.
Uniknya dalam
penggeledahan tersebut, tim juga menemukan dua buah HP yang tersimpan di salah
satu ruangan. Kuat dugaan, HP itu digunakan untuk berkomunikasi dengan para
pengembang perumahan.
Hingga kini Kejati Bali
telah memeriksa 60 pengembang perumahan di Buleleng. Baik itu dari Himpunan Pengembang
Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himpera) Buleleng, maupun Asosiasi Pengembang
Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Buleleng.
“Sebentar kami lapor ke
pimpinan terkait dokumen yang sudah kami sita. Terkait tindakan selanjutnya,
nanti menunggu hasil penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Seperti diberitakan
sebelumnya, Kejati Bali menangkap Kepala DPMPTSP Buleleng, Made Kuta. Pria asal
Desa Padangbulia itu sempat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari)
Buleleng pada Kamis (20/3/2025).
Penyidik Kejati Bali
memutuskan menahan Made Kuta sekitar pukul 14.00 siang. Dia kemudian dibawa ke
Lapas Kerobokan untuk menjalani penahanan.
Kasi Penerangan Hukum
Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana menyatakan Made Kuta telah melakukan
pemerasan terhadap sejumlah pengembang rumah bersubsidi di Buleleng.
Pemerasan terkait
dengan proses perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Pemerasan tersebut terjadi dalam
proses perizinan KKPR/PKKPR dan PBG terkait pembangunan rumah bersubsidi untuk
masyarakat berpenghasilan rendah di Buleleng,” katanya.
Dalam menjalankan aksinya,
tersangka Made Kuta selalu meminta ‘uang pelicin’ kepada para pengembang. Total
uang yang terkumpul dari para pengembang mencapai Rp 2 miliar.
Bila para pengembang menolak
membayar suap, maka proses perizinan yang diajukan para kontraktor menjadi
terhambat
0Komentar