TUO6BUOpGUd9BUYpGSroBSGiGY==
Light Dark
Cari Bukti Kuat Penyidik Kejati Bali Geledah Kantor DPMPTSP Kabupaten Buleleng

Cari Bukti Kuat Penyidik Kejati Bali Geledah Kantor DPMPTSP Kabupaten Buleleng

Daftar Isi
×

SINGARAJA FM,-Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melakukan penggeledahan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buleleng, yang terletak di Pasar Banyuasri, Singaraja.

Tim kejati juga mencari sejumlah dokumen yang terkait dengan kasus suap dan  korupsi perizinan. Perkara suap itu telah menyeret Kepala DPMPTSP Buleleng, Made Kuta, sebagai tersangka.

Proses penggeledahan itu berlangsung sejak pukul 10.00, Jumat (21/3/2025) pagi. Tim menggeledah sejumlah ruang kerja.

Terlihat dua orang kepala seksi Kejati Bali yang melakukan penggeledahan. Mereka adalah Kasi Upaya Hukum Luar Biasa Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) Kejati Bali, Wayan Genip, dan Kasi Pengendalian Operasi Kejati Bali, Anak Agung Ngurah Jayalantara.

Salah satu ruang yang menjadi sasaran penggeledahan adalah ruang kerja Kepala DPMPTSP Buleleng, Made Kuta. Ruangan itu berada di sisi barat Mall Pelayanan Publik (MPP) Buleleng.

Selain itu tim juga menggeledah ruang administrasi, ruang sekretariat, ruang pelayanan, serta ruang arsip.Tim menyita ratusan dokumen yang terkait dengan pengurusan izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Adapun dokumen yang disita, merupakan dokumen perizinan yang diajukan para pemohon sejak tahun 2019 silam.Tim akhirnya berhasil menyita satu kontainer dokumen yang terkait. Dokumen-dokumen itu langsung dibawa ke Kejati Bali untuk proses pengembangan perkara.

Kasi Pengendalian Operasi Kejati Bali, A.A. Ngurah Jayalantara mengatakan, penggeledahan itu merupakan tindak lanjut terkait perkara suap perizinan di Buleleng.

“Kami mengamankan beberapa dokumen terkait perkara yang melibatkan IMK. Kami ambil dari beberapa ruangan, termasuk di ruang staf,” kata Jayalantara.

Uniknya dalam penggeledahan tersebut, tim juga menemukan dua buah HP yang tersimpan di salah satu ruangan. Kuat dugaan, HP itu digunakan untuk berkomunikasi dengan para pengembang perumahan.

Hingga kini Kejati Bali telah memeriksa 60 pengembang perumahan di Buleleng. Baik itu dari Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himpera) Buleleng, maupun Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Buleleng.

“Sebentar kami lapor ke pimpinan terkait dokumen yang sudah kami sita. Terkait tindakan selanjutnya, nanti menunggu hasil penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejati Bali menangkap Kepala DPMPTSP Buleleng, Made Kuta. Pria asal Desa Padangbulia itu sempat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng pada Kamis (20/3/2025).

Penyidik Kejati Bali memutuskan menahan Made Kuta sekitar pukul 14.00 siang. Dia kemudian dibawa ke Lapas Kerobokan untuk menjalani penahanan.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana menyatakan Made Kuta telah melakukan pemerasan terhadap sejumlah pengembang rumah bersubsidi di Buleleng.

Pemerasan terkait dengan proses perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Pemerasan tersebut terjadi dalam proses perizinan KKPR/PKKPR dan PBG terkait pembangunan rumah bersubsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah di Buleleng,” katanya.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka Made Kuta selalu meminta ‘uang pelicin’ kepada para pengembang. Total uang yang terkumpul dari para pengembang mencapai Rp 2 miliar.

Bila para pengembang menolak membayar suap, maka proses perizinan yang diajukan para kontraktor menjadi terhambat



0Komentar

sn
sn
Special Ads