SINGARAJAFM,-Seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali beraksi di Buleleng. Polisi berhasil mengungkap kasus ini setelah menganalisis rekaman CCTV dan mendapatkan informasi dari masyarakat.
Kapolsek Gerokgak, Kompol Arya
Agung Arjana Putra menuturkan kejadian berawal dari keteledoran Putu Suardika
yang meninggalkan motor dengan kondisi kunci masih nyantel dan dalam motor
keadaan hidup hal itu menjadi peluang pelaku untuk melancarkan aksinya.
"Pelaku memanfaatkan
kelalaian korban yang meninggalkan kunci sepeda motor dalam keadaan menyala.
Setelah memastikan situasi aman, pelaku langsung membawa kabur motor tersebut,"
ucap Kapolsek Gerokgak
Kompol Arya menambahkan dari
laporan kehilangan sepeda motor Honda Scoopy milik Putu Suardika di Banjar Dinas
Marga Garuda, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak pada 8 Januari 2025. Tim
opsnal Unit Reskrim Polsek Gerokgak bergerak cepat dan berhasil
mengidentifikasi pelaku, Komang Sastra (31), dari rekaman CCTV. Keesokan
harinya, pelaku ditangkap di Banjar Dinas Marga Garuda. Dalam pemeriksaan, ia
mengaku telah menjual motor hasil curian ke seseorang di Medewi, Kabupaten
Jembrana. Polisi segera menindaklanjuti dan berhasil mengamankan barang bukti.
Selain kasus ini, Komang Sastra juga terbukti melakukan pencurian sepeda motor
Honda Beat di Desa Alasangker, Kecamatan Buleleng, dengan modus merusak kabel
motor untuk menyalakannya. Motor tersebut telah dijual ke seorang warga di
Celukan Bawang seharga Rp4 juta. Pelaku diketahui sebagai residivis yang telah
dua kali dipenjara dalam kasus serupa.
"Yang bersangkutan
sebelumnya pernah terlibat pencurian motor pada tahun 2020 dan 2022. Kini, ia
kembali melakukan aksinya seorang diri dengan menumpang angkot untuk mencari
target," ujr Kompol Arya.
Atas perbuatannya, Komang Sastra
dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman lima
tahun penjara.
0Komentar