TUO6BUOpGUd9BUYpGSroBSGiGY==
Light Dark
Polres Buleleng Puputan Berantas Narkoba,17 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba diringkus

Polres Buleleng Puputan Berantas Narkoba,17 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba diringkus

Daftar Isi
×

SINGARAJAFM,-Dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayahnya, Polres Buleleng menggelar Operasi Antik Agung 2025 selama 16 hari, mulai 22 Januari hingga 6 Februari 2025. Operasi ini melibatkan 55 personel yang tergabung dalam empat satuan tugas, yaitu Satgas Intelkam, Satgas Tindak, Satgas Gakkum, dan Satgas Banops. Dengan sasaran utama para pelaku tindak pidana narkoba, berbagai jenis narkotika, serta sarana peredaran dan lokasi transaksi, operasi ini berhasil mengungkap sejumlah kasus yang meresahkan masyarakat.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres Buleleng pada (7/2/2025), Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, menegaskan komitmennya dalam memerangi kejahatan narkoba diwilayahnya.

“Kami menyadari betul bahwa kejahatan narkoba, baik penggunaan maupun peredaran, sudah cukup meresahkan. Kita harus sepakat bahwa narkoba ini merupakan kejahatan serius bagi kehidupan dan peradaban. Kami akan terus menekan supply dan demand, serta berkomitmen melakukan ‘puputan’ terhadap peredaran dan penggunaan narkoba di Kabupaten Buleleng,” ujar Kapolres Buleleng.

Dari operasi ini, sebanyak 17 tersangka berhasil diamankan, terdiri dari enam target operasi (TO) dan 11 non-TO. Pengungkapan kasus pertama terjadi pada 22 Januari 2025 di sebuah rumah di Jalan Salah, Gang Angrek, Kelurahan Kampung Kajanan, Kecamatan Buleleng.

Dua tersangka, AB (39) dan NU (42), ditangkap dengan barang bukti 17 paket sabu seberat 6,62 gram bruto. Pada hari yang sama, di lokasi berbeda, MI (35) juga ditangkap di pinggir Jalan Seririt-Pengastulan, Kecamatan Seririt, dengan barang bukti empat plastik berisi sabu seberat 0,75 gram bruto. Tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang DPO bernama Yoga asal Sidetapa.

Selanjutnya, pada 24 Januari 2025, di Banjar Dinas Pabean Sangsit, Kecamatan Sawan, tim Polres Buleleng berhasil menangkap DW (21) dan WS (44) dengan barang bukti delapan paket sabu seberat 2,84 gram bruto.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa WS mendapatkan pasokan dari seorang pemasok bernama Tarme yang kini masih dalam pencarian. Kemudian, pada 25 Januari 2025, tiga tersangka lainnya, KM (28), GD (52), dan LP (27), diamankan di Jalan Simpang Pahlawan Parikesit, Kecamatan Buleleng, dengan barang bukti sabu seberat 1,44 gram.

Di hari yang sama, polisi juga menangkap KD (31) di pinggir Jalan Maruti, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, dengan satu paket sabu seberat 0,12 gram bruto yang didapatkan dari seseorang bernama John asal Desa Wanagiri.

Pada 30 Januari 2025, aparat kepolisian melakukan penggerebekan di Banjar Dinas Tegal Wangi, Desa Bubunan, Kecamatan Seririt, serta di pinggir jalan perbatasan Desa Sulanyah-Desa Bubunan. Dalam operasi ini, dua tersangka, DR (43) dan PM (48), diamankan dengan barang bukti sabu seberat 0,38 gram bruto. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Klenok asal Desa Sidetapa yang kini masih dalam pengejaran.

Keberhasilan operasi berlanjut dengan penggerebekan pada 31 Januari 2025 di Banjar Dinas Dajan Pura, Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar. Dalam penggerebekan ini, tiga tersangka, DW (39), JD (42), dan DD (45), diamankan dengan barang bukti dua paket sabu seberat 0,35 gram bruto. Ketiga pelaku diketahui memperoleh barang haram dari seorang pria bernama Ulik Jebeg yang melarikan diri saat penggerebekan berlangsung.

 

Pada 2 Februari 2025, dua operasi berhasil dilakukan. Pukul 10.05 WITA, polisi menggerebek sebuah rumah di Jalan Pulau Buton, Gang Ceroring, Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng, dan menangkap KA (47) dengan barang bukti enam paket sabu seberat 1,78 gram bruto. Kemudian, pada pukul 19.15 WITA, di Jalan menuju Pura Dalem Puri Kubutambahan, Desa Kubutambahan, polisi menangkap dua tersangka, EA (30) dan MS (30), dengan satu paket sabu seberat 0,22 gram bruto. MS diduga sebagai pengedar, sementara EA adalah pembeli yang telah mentransfer uang sebelumnya.

Kapolres Buleleng menegaskan, seluruh tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi para tersangka berkisar antara 5 hingga 20 tahun penjara, dengan denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar. Kapolres Buleleng mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam jaringan narkoba

“Saya mengajak dan mengimbau kepada masyarakat yang masih menggunakan dan mengedarkan narkoba untuk segera berhenti. Jangan terlambat menyadari bahwa narkoba merupakan musuh besar bagi bangsa ini” ujarnya menegaskan.

Tindak ada hanya Operasi Antik Agung 2025, pemberantasan narkoba akan terus dilaksanakan guna menindak tegas peredaran narkotika di Kabupaten Buleleng dan memastikan keamanan masyarakat dari bahaya narkoba.



0Komentar

sn
sn
Special Ads