SINGARAJAFM,-Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi, Plt. Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng, Putu Ariadi Pribadi secara tegas menyampaikan bahwasannya satuan pendidikan jenjang SD dan SMP di Kabupaten Buleleng siap mengimplementasikan pola pembelajaran sesuai SE Bersama 3 Menteri.
Hal tersebut terungkap dalam
Rapat Pembahasan Kebijakan SE Bersama 3 Menteri di Ruang Rapat Disdikpora
Buleleng, Kamis (06/2/2025).Plt Kadisdikpora Buleleng Ariadi Pribadi juga menyampaikan pemerintah daerah wajib
melakukan tindaklanjut SE Bersama 3 Menteri dimaksud untuk melakukan pengaturan
jam belajar dan juga penyelarasan untuk kemudian dilaporkan kembali kepada Penjabat
Bupati Buleleng dan Sekretaris Daerah Buleleng terkait penerbitan SE kepada
satuan pendidikan di Buleleng. Khusus kepada sekolah yang bernuansa keagamaan
atau madrasah, pihaknya menerangkan penyelarasannya dilakukan langsung oleh
Kementerian Agama RI.
Menurut Ariadi Pribadi
berdasarkan isi SE Bersama 3 Menteri, Plt. Ariadi Pribadi menerangkan proses
pembelajaran siswa dilakukan secara mandiri di rumah pada saat awal bulan puasa
yakni tanggal 27 - 28 Februari 2025 dan menjelang akhir puasa pada tanggal 3, 4
dan 5 Maret 2025. Dimana untuk belajar mandiri pihaknya serahkan kepada satuan
Pendidikan untuk mengaturnya, apakah itu secara daring atau melalui penugasan
dan yang lainnya. Itulah kesepakatan kami, karena satuan Pendidikan lah yang
lebih paham terkait dengan kondisi siswa. Pihgaknya juga meminta kepada seluruh
satuan pendidikan disamping memberikan materi pembelajaran seperti biasanya,
diwajibkan juga memberikan tambahan kegiatan menyangkut bulan Ramadan seperti
halnya pembelajaran yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan termasuk juga
nilai-nilai kepemimpinan dan berahklak mulia. Selama pembelajaran mandiri di
rumah berlangsung, Plt. Aribadi Pribadi juga berharap besar kepada orang tua
siswa untuk turut serta meberikan pendampingan kepada anaknya dalam mengerjakan
tugas-tugas sekolah.
0Komentar