SINGARAJAFM,-Masyarakat Desa Sepang Kelod
Mengadu ke DPRD Kabupaten Buleleng Terkait Dengan Permasalahan yang mereka
Hadapi tentang Tapal Batas Yang terjadi dengan Desa Dadap Putih masyarakat
minta dewan untuk turun kelapangan guna
menyikapi polemik yang berkaitan dengan tapal batas antara Desa Sepang Kelod
dengan Desa Dadap Putih Kecamatan Busungbiu.
Senin, (10/2/2025) Siang.
Ketua Dewan Ngurah Arya
menyampaikan terkait dengan permasalahan Tapal batas desa tersebut, pihaknya
berharap agar semua pihak segera menyikapi secara hati-hati sehingga
permasalahan tersebut dapat terselesaiakan dengan baik tanpa menimbulkan
polemik di masyarakat. Untuk itu dirinya bersama dengan pemerintah daerah akan
segera menugaskan Komisi I DPRD untuk melakukan tindak lanjut dengan melihat
kondisi riil yang berkembang secara langsung dilapangan.
"Kami minta masyarakat agar
lebih tenang dan kami nanti akan turun bersama instansi yang menaunginya untuk
berupaya menemukan titik tengah sehingga permasalahan ini dapat terselesaikan
secara dingin tanpa adanya unsur apapun" Ujar Ketua Dewan ini
Sementara kordinator masyarakat
Desa Sepang Kelod Gede Sumarjaya mengatakan bahwa terkait kedatangannya ke
Lembaga Dewan untuk melakukan Audensi terkait permasalahan pemasangan tapal
batas desa di wilayahnya oleh desa Dadap Putih yang dinilai sepihak tanpa ada
musyawarah terlebih dahulu dengan masyarakat disana.
Sumarjaya yang didampingi
tokoh-tokoh masyarakat Sepang Kelod yang terdiri dari tokoh agama, tokoh adat,
sabha desa, kerta Desa, bendesa adat serta unsur masyarakat lainnya menegaskan
bahwa terkait dengan audensi yang dilaksanakan dengan DPRD pada intinya untuk
meminta kepada Pemerintah Daerah untuk segera mementapkan batas wilayah.
"pemerintahan desa sepang
kelod sesuai dengan batas wewidangan Desa Sepang Kelod sesuai dengan historis
dari para leluhur semenjak terbentuknya desa sepang kelod dan bukti-bukti
penunjang lainnya, mengingat hal tersebut sangat berkaitan dengan Tri Kayangan
Desa Sepang yang saat ini diklaim masuk wilayah Desa Dadap Putih,
"Terangnya.
Dan sejak 22 januari 2024 sudah
terpasang pelang batas desa, yang sebelumnya juga pernah terpasang pelang yang
sama namun sudah dicabut oleh masyarakat, menurutnya pemasangan pelang tersebut
tanpa ada koordinasi dengan tokoh masyarakat sehingga sampai sekarang kami
tidak tahu dan kami serahkan kepada pemerintah daerah untuk menindaklanjuti hal
tersebut dan sesuai ingatan dirinya menyebutkan bahwa batas desa sepang berada
jauh dari posisinya sekarang yaitu posisinya beberapa meter dari KUD desa Dadap
Putih. “” ini sudah jauh bergeser dari posisinya semula dikalikan tanah yang
dimiliki warga desa kurang lebih 100 hektar dan warga yang terdampak sejumlah
36 kk dimana 33 kk merupakan warga asli Desa Sepang”” terangnya.
Sebelumnya permasalahan tersebut sempat disampaikan ke Pemerintah Daerah dan sampai saat ini permasalahan tersebut belum menemui titik terang sehingga hal tersebut disampaikan ke Lembaga Dewan untuk dapat ditindaklanjuti dan dimediasi antara pihak terkait.
0Komentar