SINGARAJAFM,-Sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng mendukung kebijakan pemerintah pusat terkait efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025. Demikian disampaikan Sekretaris Daerah Buleleng Gede Suyasa saat memimpin rapat sosialisasi Inpres 1 tahun 2025 di Gedung BCC Dinas Kominfosanti, Kamis (6/2/2025).
Menurut Suyasa, efisiensi belanja tersebut dimaksudkan pada dana transfer pusat ke daerah berupa Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar 25 miliar rupiah. Diluar itu pihaknya masih menunggu surat dari Kemendagri dan menganalisa terkait proporsi efisiensi pada setiap belanja. Nanti hasil efisiensi yang diatur dalam Inpres No. 1 tahun 2025 tersebut untuk menutupi kekurangan transfer pusat. Ditegaskan oleh Sekda Suyasa semua program pemerintah berjalan semua, hanya dikurangi dari beberapa belanja operasional seperti perjalanan dinas, kegiatan pendukung lainnya seperti cetak mencetak, acara seremonial, makan minum dan belanja lainya yang outputnya tidak terukur sesuai Inpres dimaksud.
0Komentar