SINGARAJAFM,-Kado Bahagia Di bulan Kasih Sayang diterima 8 warga binaan Lapas IIB Singaraja yang bebas melalui program Cuti Bersyarat (CB). Rabu (05/02).
Pembebasan ini merupakan bagian
dari upaya pemerintah untuk memberikan reintegrasi sosial setelah mereka
menjalani hukuman dan menunjukkan komitmen untuk berubah menjadi pribadi yang
lebih baik. Kedelapan WBP yang dibebaskan telah memenuhi syarat administratif
dan substantif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.yang diberikan ke 8Warga
Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyaraktan (Lapas) Kelas IIB Singaraja,
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bali
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana
dan Anak Didik dan Kegiatan Kerja, Wayan Riasa menyampaikan jenis tindak pidana
dari kedelapan WBP yang bebas berbeda-beda. Keseluruhan telah memenuhi syarat
subtantif dan administratif.
“Adapun jenis tindak pidana yang
bebas hari ini yakni Narkotika sebanyak 2 orang, Pencurian sebanyak 3 orang,
Penggelapan 1 orang, Penganiayaan 1 orang, Pelanggaran Lalu Lintas 1 orang,
dengan keterangan 7 orang laki-laki dan 1 orang perempuan” terang Wayan Riasa.
Dirinya menambahkan, selanjutnya
setelah dibebaskan kedelapan WBP ini akan diserah terimakan kepada Balai
Pemasyarakatan (Bapas) Denpasar melalui Pos Bapas Denpasar yang berada di
Singaraja.
Disisi lain, I Ketut Arta Wijaya
selaku Pembimbing Kemasyarakatan Muda yang saat ini bertugas di Pos Bapas
menyampaikan setelah diserahterimakan kedelapan klien akan dibimbing oleh
Pembimbing Kemasyarakatannya masing-masing.
“Adapun nanti kewajiban
masing-masing klien pemasyarakatan yakni wajib lapor diri setiap bulannya,
tidak mengulangi tindakan yang melanggar hukum, jika dalam pelaksanaan
pembimbingan kembali melakuk pelanggaran hukum makan hak integrasi yang
bersangkutan akan kami cabut dan kembali menjalani pidana di Lapas serta tidak
meresahkan masyarakat di sekitar
lingkungan tempat tinggal klien“ tegas Ketut Arta.
0Komentar