SINGARAJAFM,-Sejumlah perwakilan dari Alinasi Tenaga Teknis pada pemerintah daerah Kabupaten Buleleng yang berstatus R2 dan R3 menyampaikan aspirasi ke DPRD Buleleng untuk membahas lebih lanjut tentang nasib tenaga teknis yang terdata di database BKN.Komisi pada hari Rabu (8/1).
Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Ketut Ngurah Arya, A.Md. Kom., menerima audensi secara langsung, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Buleleng, Nyoman Gede Wandira Adi, ST., Ketua Komisi IV, Nyoman Sukarmen, Anggota DPRD Buleleng, A.A Widia Putra, Gede Mudita S.T., dan tim ahli, termasuk Plt. BKSDM Kabupaten Buleleng, Drs. I Nyoman Wisandika.
Wayan Septiana, Koordinator Alinasi Tenaga Teknis, datang ke gedung DPRD Buleleng untuk menyampaikan aspirasi terkait nasib mereka yang berstatus R2 dan R3. Dengan keadaan seperti ini, kami, yang saat ini berjumlah 223, mengharapkan kejelasan tentang nasib kami di masa depan. "Harapan kami, melalui audensi ini bisa memperjuangkan nasib kami sebagai tenaga teknis agar bisa diangkat menjadi tenaga PPPK."
Ketua DPRD kabupaten Buleleng Ngurah Arya menyampaikan,sesuai dengan penjelasan yang diberikan oleh BKPSDM Kabupaten Buleleng, optimalisasi akan dilakukan untuk orang-orang yang berstatus R2 dan R3. Namun, aturan ini masih belum dirilis oleh BKN pusat. “Tadi sudah dijawab dan disampaikan oleh BKPSDM Kabupaten Buleleng bahwa permasalahan formasi ini masih menunggu aturan optimalisasi dari pusat,” katanya.Menurut Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buleleng, Nyoman Wisandika, para pegawai kontrak yang gagal melewati tahap pertama akan diproses dalam tahap kedua. Mereka akan mengikuti proses pengolahan nilai, sehingga mereka tidak akan bersaing dengan pelamar di tahap kedua.“Jadi nanti pelamar periode kedua, tentunya dengan ketentuan yang sudah dibuat, akan bersaing dengan sesama periode kedua,” katanya.
Karena masih ada celah formasi, optimalisasi pasti ada. Pengisian diprioritaskan pada THK-II, yang tidak memiliki ASN dalam database,
hanya non-ASN yang memiliki daftar periode kedua yang dapat melakukannya. Wisandika menyatakan bahwa mereka masih menunggu informasi lebih lanjut dari KemenPAN-RB dan BKN.
0Komentar