SINGARAJAFM,-Pembangunan Villa di
Kawasan Suci Bukit Ser Banjar Dinas Yeh Panas Desa Pemuteran Kecamatan
Gerokgak, ternyata belum dilengkapi persyaratan dasar perizinan berusaha
pertama berupa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Fakta yang
terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I dan III DPRD
Buleleng,peninjauan lapangan serta hasil koordinasi yang dilakukan Satpol-PP
dengan instansi terkait , langsung disikapi Pemkab Buleleng dengan menyurati
pemilik Villa, I Nyoman Arya Astawa agar menghentikan sementara kegiatan
pembangunan villa sampai dengan terbitnya KKPR. Hal tersebut dikatakan Kepala
Satpol-PP Kabupaten Buleleng, I Gede Arya Suardana usai memantau operasi rutin,
Satpol-PP Pemkab Buleleng, Pada Sabtu (11/1/2025).
Menurut Kasat Pol PP, Gede Arya Suardana, pihaknya sudah melayangkan surat No. 300/47/Sat-Pol PP/I/2025 tertanggal 10 Januari 2025, kepada pemilik villa perihal pemberhentian sementara pembangunan villa..Pemilik Villa I Nyoman Arya Astawa sudah memiliki NIB namun belum memenuhi perizinan dasar lainnya, seperti KKPR sebagai persyaratan dasar berusaha pertama sebelum permohonan perizinan lingkungan dan perizinan gedung bangunan dilakukan. Sesuai hasil hasil koordinasi dengan DPUTR dan DPMTSP Buleleng, permohonan KKPR sudah diajukan yang bersangkutan ke DPUTR namun belum keluar.
0Komentar