SINGARAJFM,-Membludaknya pencari Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Kantor Yanlik Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Sanika Satyawada Polres Buleleng, mendapat perhatian khusus Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi. Selain menambah personil serta peralatan guna mampu melayani ribuan calon Pegawai Pemerintah dangan Penjanjian Kerja (PPPK), Polres Buleleng juga telah berkoordinasi dengan Pemkab Buleleng melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk kelancaran pelayanan dengan membatasi penerbitan 200 SKCK perhari. Hal tersebut dikatakan Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi seusai memantau pelayanan pencarian SKCK di SPKT Sanika Satyawada Polres Buleleng, Rabu (8/1).Setelah dilakukan evaluasi dan koordinasi, menurut Kapolres Widwan, layanan administrasi kepolisianan berupa SKCK bagi calon PPPK sudah mulai tertib dan lancar.Pihaknya siap melayani dan menerbitkan 200 permohonan perhari. Untuk pengaturan pemohon, diatur lebih lanjut oleh instansi terkait dibawah koordinasi BKSDM Kabupaten Buleleng, sehingga tidak terjadi krodit lagi seperti dihari pertama.
Kapolres Buleleng AKBP
Ida Bagus Widwan Sutadi berharap, dalam pencarian SKCK untuk melengkapi
persyaratan administrasi rekrutmen PPPK tidak menjadi kendala dan terlayani
secara maksimal hingga batas waktu terakhir, pengumpulan persyaratan
administrasi PPPK tanggal 31 Januari 2025 mendatang. Pihaknya juga memberikan
pelayanan secara online melalui aplikasi Super APP Polri kepada para pencari
SKCK dengan melengkapi persyaratan administrasi terlebih dahulu untuk mendapat
nomer antrian sehingga tidak numplek di
layanan SKCK Polres Buleleng.
Adapun syarat membuat SKCK
secara online sebagai berikut
– Unduh aplikasi POLRI Super
App di Google Play Store atau App Store
– Klik ‘Masuk’ atau ‘Daftar’ akun
– Lakukan verifikasi akun dengan melengkapi data identitas diri
– Pilih menu ‘SKCK’
– Klik ‘Ajukan SKCK’, lalu tekan ‘Mulai’
– Isi formulir pendaftaran SKCK
– Lakukan pembayaran secara online
– Kemudian unduh barcode pendaftaran yang dikirimkan melalui email
– Cetak tanda bukti barcode
– Untuk mengambil SKCK secara fisik, kunjungi loket pelayanan SKCK di
Polda/Polres/Polsek/ atau Mabes Polri
sesuai tingkat yang dipilih
– Harap membawa dokumen dan tanda bukti barcode yang telah dicetak sebelumnya
0Komentar